MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
I.Pengertian MEA
Masyarakat Ekonomi Asean/Economic Asean Comunity adalah bentuk integrasi ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam artian adanya perdagangan bebas antar negara-negara anggota ASEAN yang telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean/Asean Economic Comunity pada Pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers (AEM) di Kuala Lumpur, Malaysia bulan Agustus 2006.
II.Sejarah MEA (Masyarakat Ekonomi
Asean)
Gagasan adanya MEA berawal dari KTT
ASEAN di Kuala Lumpur pada bulan Desember 1997,para pemimpin negara-negara
ASEAN memutuskan bersama untuk mengubah negara kawasan Asia Tenggara menjadi
stabil,makmur,dan berdaya saing tinggi dengan tigkat pembangunan ekonomi yang
menyeluruh dan merata.Selanjutnya pada KTT ASEAN di Bali tahun 2003 para
pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA menjadi tujuan integrasi ekonomi
regional (Bali Concord) pada tahun 2020.Selain
MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan dua
pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan dibentuk. Ketiga pilar
tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam pembentukan Komunitas ASEAN
pada tahun 2020.
Baca selanjutnya
Kemudian pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi Asean,di Kuala Lumpur,Malayasia menghasilkan sebuah kesepakatan berupa “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan cara mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam menerapakan berbagai langkah yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Kemudian pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi Asean,di Kuala Lumpur,Malayasia menghasilkan sebuah kesepakatan berupa “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan cara mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam menerapakan berbagai langkah yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.
Kemudian pada 13
Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang
kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun
2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI
CONCORD II, dan menandatangani Cebu
Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Para pemimipin ASEAN sepakat
untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi tahun 2015 dan
mengubahkawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas
barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang
lebih bebas.
III. Karakteristik Masyarakat
Ekonomi Asean
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi
tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan berdaya saing tinggi dengan cara dan
langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi;
mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi
pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan
mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi
ASEAN.Perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang terdiri dari berbagai negara
pasti memiliki perbedaan dalam setiap aspek,berikut adalah beberpa
karakteristik MEA :
- Pasar dan basis produksi tunggal,
- Kawasan ekonomi yang
kompetitif,
- Wilayah pembangunan ekonomi
yang merata
- Daerah terintegrasi penuh dalam
ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang saling berhubungan.
IV.Bentuk kerjasama MEA
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
- Pengembangan sumber daya
manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi
profesional;
- Konsultasi lebih dekat pada
kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan
perdagangan;
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi
elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan industri di
seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan keterlibatan
sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
V.Kesiapan sektor pertanian
menghadapi MEA
MEA 2015 yang saat ini sedang banyak dibahas dianggap tidak jauh berbeda dengan pasar bebas antara Indonesia dengan Cina dimana barang-barang buatan Cina mudah masuk ke Indonesia tanpa adanya perizinan yang ketat. Jika hal ini juga diimplementasikan pada kesepakatan MEA 2015 mendatang maka yang terjadi adalah akan semakin banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia dimana asalnya adalah dari negara-negara tetangga kita sendiri. Hal inilah yang menjadi keluhan para petani yang merasa dirugikan karena konsumen lebih senang mengonsumsi produk impor dibandingkan dengan produk lokal. Misalnya, konsumen lebih suka membeli durian montong dari Bangkok (Thailand) yang bentuknya lebih besar dan dagingnya tebal dibandingkan dengan durian lokal dari Medan. Dengan demikian, produktivitas petani tersebut menurun karena keuntungan yang diperoleh tidak maksimal. Bukti nyatanya adalah kontribusi sektor pertanian, khususnya tanaman pangan, terhadap PDB tidak lagi besar, bahkan cenderung menurun sejak 2011. Data BPS menyebutkan pada 2011 kontribusi sektor pertanian terhadap PDB sebesar 14,70% dan mengalami penurunan hingga 14,43% pada 2013, tentu ini akan menjadi cerminan bagi pelaksanan AEC dalam kedepannya.
Selain itu,
permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusia yang dimiliki sehingga kalah saing dengan tenaga kerja asing dari
negara tetangga. Padahal, Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan sumber
daya alam yang melimpah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Banyak
petani di Indonesia yang sampai saat ini hanya mengenyam pendidikan dari
jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah saja sehingga mereka belum
mempunyai cukup ilmu untuk melakukan riset dan penemuan baru dalam menunjang
profesi mereka serta penggunaan teknologi yang masih tradisional, hal ini
berbeda dengan petani yang ada di negara maju seperti Jepang dan Denmark atau
negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Walaupun belum
berfungsi secara maksimal, tetapi keterlibatan pemerintah dalam membantu para
petani untuk menghadapi MEA 2015 dapat membuat mereka sedikit bernafas lega.
Ada beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti memberikan
bimbingan dan penyuluhan dimulai dari tingkat desa mengenai cara bertani yang
baik dan bagaimana memajukan sektor pertanian agar produk yang dihasilkan dapat
diterima di pasaran serta dapat bersaing dengan lainnya. Kemudian, Kementerian
Pertanian sendiri juga mengadakan workshop nasional persiapan sektor pertanian
menghadapi AEC 2015 yang dilaksanakan di Bandung pada Kamis, 18 April 2013.
Selanjutnya, pemerintah juga tengah melakukan uji coba program penargetan satu
juta hektar tanaman milik petani di Indonesia akan diasuransikan melalui
program Asuransi Milik Negara yang bertujuan untuk melindungi petani-petani
kecil.
Walaupun ada
keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut, tetapi jika
dilihat dari sudut pandang petani maka para petani tetap merasa sangat rugi
karena masyarakat sendiri lebih memilih produk pertanian luar negeri
dibandingkan dalam negeri apalagi semua kebutuhan sekarang menjadi mahal
sehingga apabila hal ini berlangsung terus-menerus maka petani-petani tersebut
tidak ingin lagi berproduksi, akibatnya semua barang harus diimpor dan tidak
ada lagi barang yang akan diekspor keluar. Jika hal tersebut terjadi maka tidak
ada pendapatan yang masuk sebagai cadangan devisa dan defisit neraca
perdagangan akan terus bertambah. Apalagi, dari dulu negara kita dikenal
sebagai negara agraris yang mempunyai tanah yang subur dan pernah mendapatkan
penghargaan “swamsembada pangan” yang diberikan oleh FAO berkat kemajuan sektor
pertanian yang sangat pesat.
Untuk
menghadapi semua permasalahan tersebut, maka ada banyak pekerjaan rumah yang
harus dilakukan.Beberapa solusi yang mungkin dapat digunakan sebagai berikut:
1.Memanfaatkan
secara penuh dan maksimal program dan kebijakan pemerintah yang telah dibuat
sampai menyentuh ke lapisan petani kecil yang ada di desa-desa terpencil
seperti adanya penyuluh pertanian minimal satu orang di setiap desa yang dapat
membimbing para petani kapan saja.
2.Pelaksanaan
program 3P yaitu Penyadaran (membangkitkan motivasi dan kepercayaan diri para
petani), Peningkatan kapasitas (meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
perilaku petani sehingga dapat mendorong proses peningkatan pertanian), dan
Pemberdayaan (proses perubahan sosial yang terencana dan melibatkan secara
aktif para petani sehingga terwujud masyarakat petani yang sejahtera dan
mandiri).
3.Diberlakukannya
standarisasi produk-produk pertanian dan pemberian ekolabel oleh Lembaga Ekolabel
Indonesia (LEI) ke semua produk pertanian maupun non pertanian agar
barang-barang yang diekspor ke luar negeri dapat mudah diterima akan produk
yang dihasilkan oleh Indonesia dan bebas masuk di pasar luar negeri tersebut.
4.Memanfaatkan lahan yang ada dengan
sebaik-baiknya dan mengembalikan cara tanam petani dengan cara organik tanpa
pestisida dan obat-obat kimia serta menggunakan teknologi yang tepat guna dan
alat-alat canggih yang selama ini telah banyak ditemukan oleh para peneliti dan
generasi muda tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal hanya sebagai wacana
saja sehingga momentum ini dapat menguntungkan bagi semuanya, apalagi
menjadikan petani lebih produktif lagi jika kebutuhan pangan di Indonesia
hampir seluruhnya bisa berasal dari produksi sektor pertanian dalam negeri
sendiri tetapi juga tetap dapat mengekspor produk-produknya ke luar negeri.
Mengingat
bahwa luas daratan yang dimiliki Indonesia lebih besar dan tingkat konsumsi
yang tinggi terhadap hasil pertanian. Oleh sebab itu, pertanian harus menjadi
perhatian khusus Pemerintah Indonesia dalam menghadapi AEC ini.
Tindakan
pemerintah untuk menopang komitmen Indonesia dalam mewujudkan AEC 2015 melalui
penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal,
dipandang hanya akan memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu, bukan
petani Indonesia. Perpres tersebut mengatur mengenai:
·
Investasi
asing diperbolehkan hingga 49% untuk usaha budidaya tanaman pangan seluas lebih
dari 25 hektar.
·
Investasi
asing diperbolehkan hingga 95% untuk usaha perkebunan dalam hal perbenihan bagi
usaha seluas lebih dari 25 hektar.
·
Investasi
asing diperbolehkan hingga 30% untuk usaha perbenihan dan budidaya hortikultura
Melihat bahwa
sektor pertanian masih tertinggal dan dibebani volume impor komoditas pangan
dan hortikultura; kegagalan panen akibat kemarau dan gangguan hama; serta
petani Indonesia rata-rata berusia 55-60 tahun dan tidak memiliki pengetahuan
dan pendidikan yang memadai akan menyulitkan memasuki pasar bebas ASEAN.
Indonesia
dengan populasi luas kawasan dan ekonomi terbesar di ASEAN dapat menggerakan
pemerintah untuk lebih tanggap terhadap kepentingan nasional khususnya
pertanian. Untuk itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian perlu
mengambil langkah-langkah:
·
Menghitung
kesiapan dan daya dukung nasional dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Untuk itu
Perpres No.39/2014 perlu dievaluasi mengingat sangat merugikan petani
Indonesia.
·
Mendongkrak
kapasitas produksi, kualitas pengetahuan dan permodalan agar Indonesia tidak
bergantung pada impor.
·
Menyiapkan
perlindungan bagi petani dengan penetapan tarif maksimal untuk produk impor.
·
Menyediakan
subsidi dan pengadaan kredit lunak bagi petani guna meningkatkan kemampuan
mereka memasok kebutuhan pertanain seperti benih dan pupuk.
VI .Langkah Asosiasi Hukum ASEAN Hadapi
MEA 2015
Masyarkat Ekonomi Asean (MEA) 2015 sudh semakin dekat.Para praktisi hukum di kawasan Asia Tenggara pun tak ketinggalan membahas strategi yang perlu disiapkan untuk menghadapi MEA 2015.
ASEAN Law Association (ALA) adalah sebuah organisasi
hakim dan praktisi hukum ASEAN yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA)
Hatta Ali mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk menghadapi MEA 2015.
Sebagaimana dilansir situs resmi
MA,setidaknya ada tujuh langkah (rekomendasi) ALA Ad Hoc Commite
Meeting.Berikut adalah 7 langkah tersebut :
1.Akses pada hukum dan Keadilan
Asosiasi ini
memprediksi dengan berlakunya MEA 2015 maka interaksi warga negara dari
negara-negara anggota ASEAN akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara
dari negara-negara ASEAN yang memerlukan bantuan hukum baik kriminal maupun
konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga
negara tersebut.
2.Harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN
ALA akan bekerja
sama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di
negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials
Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum
yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi
komunitas ASEAN 2015.
3.Perpustakaan elektronik
ALA merekomendasikan agar masyarakat di
negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi
peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN.
4.Program
pelatihan untuk para hakim. Program pelatihan bagi para hakim dari
negara-negara ASEAN ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para hakim
terhadap dinamika perkembangan hukum terkini. Selain itu, pelatihan dirancang
untuk memperkuat pengetahuan para hakim dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015.
5.Hukum perdagangan dan investasi
5.Hukum perdagangan dan investasi
ALA mendorong pembentukan Komite Perdagangan dan
Investasi yang berperan mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan WTO (World
Trade Organization) dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum
perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN.
6.Pusat
kajian ASEAN
ALA juga mendorong
pembentukan Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk
mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar
terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam dalam rangka menghadapi
komunitas ASEAN 2015.
7.Alternatif penyelesaian
sengeketa
ALA menilai penggunaan alternatif penyelesaian sengketa
di antara pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring
berlakunya komunitas ASEAN pada 2015 mendatang. Namun, penerapan alternatif
penyelesaian sengketa –khususnya arbitrase dan mediasi- di negara-negara ASEAN
masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya.
VII. Peluang dan Tantangan
industri halal bagi Indonesia dengan adanya MEA
Dengan adanya
MEA yang akan dimulai akhir tahun 2015 nanti masyarakat ASEAN pada umumnya dan
masyarakat Indonesia pada khususnya memiliki berbagai macam peluang.Semakin
maraknya trend produk bersertifikat halal adalah salah satu dari sekian banyak
peluang bagi Indonesia. Industri halal saat ini telah menjadi trend tersendiri
dalam masyarakat dunia, bukan hanya dari kalangan Muslim saja tetapi dari
berbagai penganut agama lain.Selain perbankan syariah industri halal di
Indonesia menjadi sektor pendukung tegaknya ekonomi Islam di Indonesia.
Tuntutan seluruh dunia akan makanan halal tidak hanya dari kaum Muslim tetapi
juga dikarenakan meningkatnya minat konsumen Non-Muslim untuk mengonsumsi
produk halal. Baik dari ras yang beragam dan keyakinan keagamaan yang berbeda memilih
untuk membeli produk dengan logo halal, sehingga memberikan sebuah dorongan
besar untuk industri halal. Label halal dalam berbagai industri ini semakin
dicari karena kualitas baik dari kebersihan dan kesehatan yang terjaga.
Setelah
disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan
Undang- Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presedien Republik
Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya,
pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) II Amie Syamsudin telah mengesahkan Undang-Undang
tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang yang
terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan bahwa produk yang masuk dan beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu,
pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam
menghadapi MEA, industri halal indonesia memiliki peluang besar untuk dapat
bersaing dengan negara lain, namun di samping peluang yang dimiliki tedapat
tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia agar mampu bersaing dalam pasar
persaingan bebas pada MEA akhir tahun 2015 ini.
Sebagai negara
dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia dengan sekitar 87% penduduknya
beragama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam sektor
industri halal dan pangsa pasar sehingga untuk menyalurkan produk halal ini
semakin mudah karena banyaknya permintaan dari kaum muslim, terlebih lagi
dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka pangsa pasar industri halal
ini akan semakin meluas terutama ke negara-negara muslim di kawasan ASEAN.
Selain itu
dengan disahkannya Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan semakin
meningkatkan daya saing Indonesia dalam MEA ini. Sehingga produk-produk yang
masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring dengan sertifikasi halal dari negara
yang bersangkutan. Salah satu potensi pasar yang saat ini sedang disoroti dan
berkembang di Indonesia dan dapat unjuk gigi di dunia internasional yakni
industri pakaian muslim dan hijab. Hal ini dapat terlihat dengan semakin
banyaknya kesadaran wanita muslim untuk mengenakan hijab menyebabkan permintaan akan pakaian muslim
meningkat dan ditambah lagi dengan banyaknya variasi yang diproduksi oleh
produsen. Selain industri pakaian muslim, industri makanan jugatermasuk salah
satu yang paling potensial hal ini lagi-lagi dikarenakan mayoritas penduduk
Indonesia beragama Islam.
·
Tantangan
Di sisi lain,
terdapat tantangan yang harus dihadapi Indonesia yakni produsen yang
mendaftarkan sertifkasi halal ini hanya berdasarkan kesadaran belaka, namun
sayangnya dari seluruh produsen di Indonesia baru sedikit produsen yang baru
memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Pada masa ini hanya
sekitar 70% dari 13136 industri di Indonesia atau baru sebesar 9195 industri yang
memiliki sertifikat halal. Selain itu, prosedur yang rumit dan panjang serta
biaya yang besar membuat para produsen menjadi enggan untuk mendafarkan
industri mereka agar memiliki sertifikat halal. Yang terakhir adalah minimnya
SDM dan infrastuktur yang memadai seperti para ahli di bidang auditor halal dan
produk halal.
Persaingan
dengan negara lain yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi halal dan
penerapan syariah secara menyeluruh di negara tersebut seperti negara tetangga
Indonesia, yakni Malaysia. Penerapan syariah di Malaysia telah mendapatkan
dukungan penuh dari pemerintah Malaysia sehingga perbankan syariah di Malaysia
lebih maju. Selain itu, saat ini Indonesia belum memiliki kawasan industri
halal seperti yang telah ada di Malaysia menjadi tantangan tersendiri bagi
Indonesia dalam mengahadapi MEA.
Dalam hal ini dibutuhkan dukungan dari
pemerintah berupa penyediaan infrastruktur yang harus dimiliki seperti
laboratorium, peralatan skrining, peralatan untuk analisis halal dan toyyiban
yang semua itu membutuhkan dana yang sangat besar dalam pewujudannya.
Pemerintah telah mencanangkan bahwa pada tahun 2019 nanti semua produk yang ada
di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal semoga dapat terealisasi
dengan lancar sehingga mencapai tujuannya. Dan memberikan kemudahan dalam
sertifikasi halal tanpa mengurangi kualitas dari sertifikasi tersebut.
VIII. Strategi Menghadapi MEA
Bicara Masyarakat Ekonomi Asean
berarti kita tidak lagi bicara pada lingkup Indonesia saja,itu tandanya kita
tidak lagi bersaing dengan saudara kita dari satu negara saja.Lalu siapkah kita
mengikuti perubahan yang sudah didepan mata,pertanyaan ini mungkin banyak
dilontarkan oleh kebanyakan orang yang sudah mengetahui bahwa MEA akan dimulai
akhir tahun 2015 ini.Untuk menghadapi perubahan kiranya perlu berbagai
strategi,dan berikut adalah beberapa strategi untuk menghadapi MEA :
v SKILL:
1. Leadership
Orang yang
berbakat memimpin selalu dibutuhkan di mana saja. Karena orang-orang seperti
ini punya kecenderungan mengatur dan sangat peduli akan kemajuan
kelompoknya.Tapi, kita bisa mempelajari seni memimpin dengan mulai menjadi
ketua pensi, OSIS sampai mungkin kalau di dunia kuliah menjadi Ketua BEM. Akan
ada banyak tanggung jawab yang akan dipikul. Tujuannya jelas memajukan
organisasi dan mengembangkan orang-orang yang kita pimpin.
2. Public Speaking
Bicara di
depan orang banyak adalah keterampilan yang tidak dimiliki semua orang. Kita
bisa melatihnya dengan sering menjadi juru bicara pada saat presentasi tugas
kelompok di kelas. Di dunia kerja, orang-orang dengan keterampilan presentasi
dan public speaking–lah yang sering jadi andalan.
3. Bahasa Asing
Sekarangbisa
Bahasa Inggris, lisan dan tulisan sudah bukan nilai plus. Sekarang, malah sudah
jadi kewajiban.Malah, di persaingan MEA 2015, bahasa harustambah. Selain
Inggris, perlu juga kita kuasai bahasa Mandarin, Jerman, Perancis, dan
Spanyol,serta yang lainnya.
4. Project Management
Bisa diartikan
sebagai pengetahuan untuk merancang sebuah proyek. Yang dirancang adalah waktu,
kekuatan dan kelemahan yang kita punya. Intinya, belajar bekerja secara
profesional. Bagaimana kita bekerja dalam tim dan secara personal.
5. Negosiasi dan Mediasi
Negosiasi dan mediasi itu bisa belajar dari organisasi
yang kita ikuti di sekolah, seperti OSIS atau ekskul.Negosiasi dengan guru atau
pihak sekolah tentang penyelenggaraan pensi, atau jadi mediasi pihak-pihak yang
bertikai dalam tawuran pelajar, bisa menjadi ajang untuk belajar dua hal ini.
Di dunia kuliah akan lebih banyak terpakai. Apalagi di dunia kerja.
6. Networking
Mungkin kita
biasa networking di sekolah ketika kita berkenalan sama pelajar dari
sekolah lain.Networking sama dengan bergaul. Tapi tidak asal bergaul, atau
ingin jadi ngetop.Networking adalah membangun jaringan untuk membantu
karir kita..
ATTITUDE
7. Rendah Hati
Kata orang,
lulusan Indonesia kebanyakan bukan rendah hati, tapi rendah diri. Rendah diri
artinya tidak percaya diri. Tapi rendah hati itu tidak membanggakan diri atas
prestasinya.Rendah hati lahir dari kesadaran bahwa “masih ada langit, di atas
langit”. Kita masih terus harus belajar. Banyak orang hebat, di atas kita.
8. Openness
Pikiran yang
terbuka atau open minded sangat berguna ketika kita masuk ke
dunia atau lingkungan baru. Menerima perbedaan pandangan, dan budaya adalah
salah satu contohnya. Dalam persaingan kerja, sifat ini diperlukan untuk
memahami masalah-masalah antar personal di kantor atau organisasi. Modal
keramahtamahan orang Indonesia bisa jadi nilai plus.
9. Ingin Tahu dan Kritis
Akibat dari
dua sifat ini adalah jadi sering bertanya. Bukan pertanyaan yang tidak jelas,
tapi bertanya untuk memperkaya pengetahuan. Rasa ingin tahu yang besar
menandakan kita haus akan pengetahuan. Sementara rasa kritis diperlukan supaya
kita tidak cepat puas, dan selalu ingin mencari jawaban yang lebih baik lagi.
10. Profesionalisme
Kata ini
sangat bermakana.Beberapa di antaranya tekun, kerja keras dan fokus. Ketiganya
berjalan bersama.Tanpa tiga hal itu, ilmu tinggi yang kita punya akan
sia-sia.Karena orang lain akan segera melihatnya dari hasil kerja kita.
Biasanya, orang yang memiliki ketiga hal ini, bisa menghasilkan sesuatu yang
berkualitas.
Referensi:
·
Sejarah
Singkat Terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN
·
10 Kiat Mempersiapkan Diri Menghadapi MEA 2015 _ SCOOP
Berita.html
·
Kesiapan Sektor Pertanian Menuju AEC_ MEA 2015.html
·
Peluang dan Tantangan Industri Halal Indonesia dalam
Menghadapi MEA - dakwatuna.com.html








Blog nya sangat keren
BalasHapusterimakasih komentar anda juga keren
Hapusgoodjob.. artikenya sangat lengkap
BalasHapusterimaksih telah mengunjungi blog saya.silahkan datang kembali.
Hapus