MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015





I.Pengertian MEA
           


           Masyarakat Ekonomi Asean/Economic Asean Comunity adalah bentuk integrasi ekonomi negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam artian adanya perdagangan  bebas antar negara-negara anggota ASEAN  yang telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean/Asean Economic Comunity pada Pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers (AEM) di Kuala Lumpur, Malaysia bulan Agustus 2006.
II.Sejarah MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
           
             Gagasan adanya MEA berawal dari KTT ASEAN di Kuala Lumpur pada bulan Desember 1997,para pemimpin negara-negara ASEAN memutuskan bersama untuk mengubah negara kawasan Asia Tenggara menjadi stabil,makmur,dan berdaya saing tinggi dengan tigkat pembangunan ekonomi yang menyeluruh dan merata.Selanjutnya pada KTT ASEAN di Bali tahun 2003 para pemimpin ASEAN mendeklarasikan bahwa MEA menjadi tujuan integrasi ekonomi regional (Bali Concord) pada tahun 2020.Selain MEA, Komunitas Keamanan ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan dua pilar integral lain dari komunitas ASEAN yang akan dibentuk. Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat bekerja secara erat dalam pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
  Baca selanjutnya          
        Kemudian pada Agustus 2006 saat pertemuan ke-38 Menteri Ekonomi Asean,di Kuala Lumpur,Malayasia menghasilkan sebuah kesepakatan berupa “suatu cetak biru” yang terpadu untuk mempercepat pembentukan MEA dengan cara mengindentifikasi berbagai karakteristik dan elemen MEA pada tahun 2015 sesuai Bali Concord II, dengan sasaran dan kerangka waktu yang jelas dalam menerapakan berbagai langkah yang telah disepakati sebelumnya guna mengkomodir kepentingan seluruh negara anggota ASEAN.

            Kemudian pada 13 Januari 2007 saat KTT ASEAN Ke-12, para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Para pemimipin ASEAN sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi tahun 2015 dan mengubahkawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas.



III. Karakteristik Masyarakat Ekonomi Asean
           
       Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan berdaya saing tinggi dengan cara dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.Perdagangan bebas di kawasan ASEAN yang terdiri dari berbagai negara pasti memiliki perbedaan dalam setiap aspek,berikut adalah beberpa karakteristik MEA :
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang saling berhubungan.

IV.Bentuk kerjasama MEA
           
           Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

V.Kesiapan sektor pertanian menghadapi MEA
                 

                    MEA 2015 yang saat ini sedang banyak dibahas dianggap tidak jauh berbeda dengan pasar bebas antara Indonesia dengan Cina dimana barang-barang buatan Cina mudah masuk ke Indonesia tanpa adanya perizinan yang ketat. Jika hal ini juga diimplementasikan pada kesepakatan MEA 2015 mendatang maka yang terjadi adalah akan semakin banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia dimana asalnya adalah dari negara-negara tetangga kita sendiri. Hal inilah yang menjadi keluhan para petani yang merasa dirugikan karena konsumen lebih senang mengonsumsi produk impor dibandingkan dengan produk lokal. Misalnya, konsumen lebih suka membeli durian montong dari Bangkok (Thailand) yang bentuknya lebih besar dan dagingnya tebal dibandingkan dengan durian lokal dari Medan. Dengan demikian, produktivitas petani tersebut menurun karena keuntungan yang diperoleh tidak maksimal. Bukti nyatanya adalah kontribusi sektor pertanian, khususnya tanaman pangan, terhadap PDB tidak lagi besar, bahkan cenderung menurun sejak 2011. Data BPS menyebutkan pada 2011 kontribusi sektor pertanian terhadap PDB sebesar 14,70% dan mengalami penurunan hingga 14,43% pada 2013, tentu ini akan menjadi cerminan bagi pelaksanan AEC dalam kedepannya.
Selain itu, permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki sehingga kalah saing dengan tenaga kerja asing dari negara tetangga. Padahal, Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan sumber daya alam yang melimpah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Banyak petani di Indonesia yang sampai saat ini hanya mengenyam pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah saja sehingga mereka belum mempunyai cukup ilmu untuk melakukan riset dan penemuan baru dalam menunjang profesi mereka serta penggunaan teknologi yang masih tradisional, hal ini berbeda dengan petani yang ada di negara maju seperti Jepang dan Denmark atau negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Walaupun belum berfungsi secara maksimal, tetapi keterlibatan pemerintah dalam membantu para petani untuk menghadapi MEA 2015 dapat membuat mereka sedikit bernafas lega. Ada beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti memberikan bimbingan dan penyuluhan dimulai dari tingkat desa mengenai cara bertani yang baik dan bagaimana memajukan sektor pertanian agar produk yang dihasilkan dapat diterima di pasaran serta dapat bersaing dengan lainnya. Kemudian, Kementerian Pertanian sendiri juga mengadakan workshop nasional persiapan sektor pertanian menghadapi AEC 2015 yang dilaksanakan di Bandung pada Kamis, 18 April 2013. Selanjutnya, pemerintah juga tengah melakukan uji coba program penargetan satu juta hektar tanaman milik petani di Indonesia akan diasuransikan melalui program Asuransi Milik Negara yang bertujuan untuk melindungi petani-petani kecil.
Walaupun ada keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut, tetapi jika dilihat dari sudut pandang petani maka para petani tetap merasa sangat rugi karena masyarakat sendiri lebih memilih produk pertanian luar negeri dibandingkan dalam negeri apalagi semua kebutuhan sekarang menjadi mahal sehingga apabila hal ini berlangsung terus-menerus maka petani-petani tersebut tidak ingin lagi berproduksi, akibatnya semua barang harus diimpor dan tidak ada lagi barang yang akan diekspor keluar. Jika hal tersebut terjadi maka tidak ada pendapatan yang masuk sebagai cadangan devisa dan defisit neraca perdagangan akan terus bertambah. Apalagi, dari dulu negara kita dikenal sebagai negara agraris yang mempunyai tanah yang subur dan pernah mendapatkan penghargaan “swamsembada pangan” yang diberikan oleh FAO berkat kemajuan sektor pertanian yang sangat pesat.
Untuk menghadapi semua permasalahan tersebut, maka ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan.Beberapa solusi yang mungkin dapat digunakan sebagai berikut:
1.Memanfaatkan secara penuh dan maksimal program dan kebijakan pemerintah yang telah dibuat sampai menyentuh ke lapisan petani kecil yang ada di desa-desa terpencil seperti adanya penyuluh pertanian minimal satu orang di setiap desa yang dapat membimbing para petani kapan saja.
2.Pelaksanaan program 3P yaitu Penyadaran (membangkitkan motivasi dan kepercayaan diri para petani), Peningkatan kapasitas (meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku petani sehingga dapat mendorong proses peningkatan pertanian), dan Pemberdayaan (proses perubahan sosial yang terencana dan melibatkan secara aktif para petani sehingga terwujud masyarakat petani yang sejahtera dan mandiri).
3.Diberlakukannya standarisasi produk-produk pertanian dan pemberian ekolabel oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) ke semua produk pertanian maupun non pertanian agar barang-barang yang diekspor ke luar negeri dapat mudah diterima akan produk yang dihasilkan oleh Indonesia dan bebas masuk di pasar luar negeri tersebut.
 4.Memanfaatkan lahan yang ada dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan cara tanam petani dengan cara organik tanpa pestisida dan obat-obat kimia serta menggunakan teknologi yang tepat guna dan alat-alat canggih yang selama ini telah banyak ditemukan oleh para peneliti dan generasi muda tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal hanya sebagai wacana saja sehingga momentum ini dapat menguntungkan bagi semuanya, apalagi menjadikan petani lebih produktif lagi jika kebutuhan pangan di Indonesia hampir seluruhnya bisa berasal dari produksi sektor pertanian dalam negeri sendiri tetapi juga tetap dapat mengekspor produk-produknya ke luar negeri.
Mengingat bahwa luas daratan yang dimiliki Indonesia lebih besar dan tingkat konsumsi yang tinggi terhadap hasil pertanian. Oleh sebab itu, pertanian harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia dalam menghadapi AEC ini.
Tindakan pemerintah untuk menopang komitmen Indonesia dalam mewujudkan AEC 2015 melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dipandang hanya akan memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu, bukan petani Indonesia. Perpres tersebut mengatur mengenai:
·         Investasi asing diperbolehkan hingga 49% untuk usaha budidaya tanaman pangan seluas lebih dari 25 hektar.
·         Investasi asing diperbolehkan hingga 95% untuk usaha perkebunan dalam hal perbenihan bagi usaha seluas lebih dari 25 hektar.
·         Investasi asing diperbolehkan hingga 30% untuk usaha perbenihan dan budidaya hortikultura
Melihat bahwa sektor pertanian masih tertinggal dan dibebani volume impor komoditas pangan dan hortikultura; kegagalan panen akibat kemarau dan gangguan hama; serta petani Indonesia rata-rata berusia 55-60 tahun dan tidak memiliki pengetahuan dan pendidikan yang memadai akan menyulitkan memasuki pasar bebas ASEAN.
Indonesia dengan populasi luas kawasan dan ekonomi terbesar di ASEAN dapat menggerakan pemerintah untuk lebih tanggap terhadap kepentingan nasional khususnya pertanian. Untuk itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian perlu mengambil langkah-langkah:
·         Menghitung kesiapan dan daya dukung nasional dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Untuk itu Perpres No.39/2014 perlu dievaluasi mengingat sangat merugikan petani Indonesia.
·         Mendongkrak kapasitas produksi, kualitas pengetahuan dan permodalan agar Indonesia tidak bergantung pada impor.
·         Menyiapkan perlindungan bagi petani dengan penetapan tarif maksimal untuk produk impor.
·         Menyediakan subsidi dan pengadaan kredit lunak bagi petani guna meningkatkan kemampuan mereka memasok kebutuhan pertanain seperti benih dan pupuk.

VI .Langkah Asosiasi Hukum ASEAN Hadapi MEA 2015
   

             Masyarkat  Ekonomi Asean (MEA) 2015 sudh semakin dekat.Para praktisi hukum di kawasan Asia Tenggara pun tak ketinggalan membahas strategi yang perlu disiapkan untuk menghadapi MEA 2015.        
ASEAN Law Association (ALA) adalah sebuah organisasi hakim dan praktisi hukum ASEAN yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk menghadapi MEA 2015.
Sebagaimana dilansir situs resmi MA,setidaknya ada tujuh langkah (rekomendasi) ALA Ad Hoc Commite Meeting.Berikut adalah 7 langkah tersebut :
1.Akses pada hukum dan Keadilan
 Asosiasi ini memprediksi dengan berlakunya MEA 2015 maka interaksi warga negara dari negara-negara anggota ASEAN akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara dari negara-negara ASEAN yang memerlukan bantuan hukum baik kriminal maupun konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga negara tersebut.
2.Harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN
 ALA akan bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.
3.Perpustakaan elektronik
ALA merekomendasikan agar masyarakat di negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN.
4.Program pelatihan untuk para hakim. Program pelatihan bagi para hakim dari negara-negara ASEAN ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini. Selain itu, pelatihan dirancang untuk memperkuat pengetahuan para hakim dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015.

5.Hukum perdagangan dan investasi
ALA mendorong pembentukan Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan WTO (World Trade Organization) dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN.



 6.Pusat kajian ASEAN
 ALA juga mendorong pembentukan Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.
7.Alternatif penyelesaian sengeketa
ALA menilai penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di antara pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya komunitas ASEAN pada 2015 mendatang. Namun, penerapan alternatif penyelesaian sengketa –khususnya arbitrase dan mediasi- di negara-negara ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya.

VII. Peluang dan Tantangan industri halal bagi Indonesia dengan adanya MEA

·         Peluang
                   Dengan adanya MEA yang akan dimulai akhir tahun 2015 nanti masyarakat ASEAN pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya memiliki berbagai macam peluang.Semakin maraknya trend produk bersertifikat halal adalah salah satu dari sekian banyak peluang bagi Indonesia. Industri halal saat ini telah menjadi trend tersendiri dalam masyarakat dunia, bukan hanya dari kalangan Muslim saja tetapi dari berbagai penganut agama lain.Selain perbankan syariah industri halal di Indonesia menjadi sektor pendukung tegaknya ekonomi Islam di Indonesia. Tuntutan seluruh dunia akan makanan halal tidak hanya dari kaum Muslim tetapi juga dikarenakan meningkatnya minat konsumen Non-Muslim untuk mengonsumsi produk halal. Baik dari ras yang beragam dan keyakinan keagamaan yang berbeda memilih untuk membeli produk dengan logo halal, sehingga memberikan sebuah dorongan besar untuk industri halal. Label halal dalam berbagai industri ini semakin dicari karena kualitas baik dari kebersihan dan kesehatan yang terjaga.
Setelah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-                               Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presedien Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amie Syamsudin telah mengesahkan Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan bahwa produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
                  Dalam menghadapi MEA, industri halal indonesia memiliki peluang besar untuk dapat bersaing dengan negara lain, namun di samping peluang yang dimiliki tedapat tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia agar mampu bersaing dalam pasar persaingan bebas pada MEA akhir tahun 2015 ini.
Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia dengan sekitar 87% penduduknya beragama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam sektor industri halal dan pangsa pasar sehingga untuk menyalurkan produk halal ini semakin mudah karena banyaknya permintaan dari kaum muslim, terlebih lagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka pangsa pasar industri halal ini akan semakin meluas terutama ke negara-negara muslim di kawasan ASEAN.
                   Selain itu dengan disahkannya Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan semakin meningkatkan daya saing Indonesia dalam MEA ini. Sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring dengan sertifikasi halal dari negara yang bersangkutan. Salah satu potensi pasar yang saat ini sedang disoroti dan berkembang di Indonesia dan dapat unjuk gigi di dunia internasional yakni industri pakaian muslim dan hijab. Hal ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya kesadaran wanita muslim untuk mengenakan hijab menyebabkan permintaan akan pakaian muslim meningkat dan ditambah lagi dengan banyaknya variasi yang diproduksi oleh produsen. Selain industri pakaian muslim, industri makanan jugatermasuk salah satu yang paling potensial hal ini lagi-lagi dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

·         Tantangan
                    Di sisi lain, terdapat tantangan yang harus dihadapi Indonesia yakni produsen yang mendaftarkan sertifkasi halal ini hanya berdasarkan kesadaran belaka, namun sayangnya dari seluruh produsen di Indonesia baru sedikit produsen yang baru memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Pada masa ini hanya sekitar 70% dari 13136 industri di Indonesia atau baru sebesar 9195 industri yang memiliki sertifikat halal. Selain itu, prosedur yang rumit dan panjang serta biaya yang besar membuat para produsen menjadi enggan untuk mendafarkan industri mereka agar memiliki sertifikat halal. Yang terakhir adalah minimnya SDM dan infrastuktur yang memadai seperti para ahli di bidang auditor halal dan produk halal.
                     Persaingan dengan negara lain yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi halal dan penerapan syariah secara menyeluruh di negara tersebut seperti negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia. Penerapan syariah di Malaysia telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Malaysia sehingga perbankan syariah di Malaysia lebih maju. Selain itu, saat ini Indonesia belum memiliki kawasan industri halal seperti yang telah ada di Malaysia menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam mengahadapi MEA.
                     Dalam hal ini dibutuhkan dukungan dari pemerintah berupa penyediaan infrastruktur yang harus dimiliki seperti laboratorium, peralatan skrining, peralatan untuk analisis halal dan toyyiban yang semua itu membutuhkan dana yang sangat besar dalam pewujudannya. Pemerintah telah mencanangkan bahwa pada tahun 2019 nanti semua produk yang ada di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal semoga dapat terealisasi dengan lancar sehingga mencapai tujuannya. Dan memberikan kemudahan dalam sertifikasi halal tanpa mengurangi kualitas dari sertifikasi tersebut.
VIII. Strategi Menghadapi MEA               
                 Bicara Masyarakat Ekonomi Asean berarti kita tidak lagi bicara pada lingkup Indonesia saja,itu tandanya kita tidak lagi bersaing dengan saudara kita dari satu negara saja.Lalu siapkah kita mengikuti perubahan yang sudah didepan mata,pertanyaan ini mungkin banyak dilontarkan oleh kebanyakan orang yang sudah mengetahui bahwa MEA akan dimulai akhir tahun 2015 ini.Untuk menghadapi perubahan kiranya perlu berbagai strategi,dan berikut adalah beberapa strategi untuk menghadapi MEA :
v  SKILL:
1. Leadership
Orang yang berbakat memimpin selalu dibutuhkan di mana saja. Karena orang-orang seperti ini punya kecenderungan mengatur dan sangat peduli akan kemajuan kelompoknya.Tapi, kita bisa mempelajari seni memimpin dengan mulai menjadi ketua pensi, OSIS sampai mungkin kalau di dunia kuliah menjadi Ketua BEM. Akan ada banyak tanggung jawab yang akan dipikul. Tujuannya jelas memajukan organisasi dan mengembangkan orang-orang yang kita pimpin.
2. Public Speaking
Bicara di depan orang banyak adalah keterampilan yang tidak dimiliki semua orang. Kita bisa melatihnya dengan sering menjadi juru bicara pada saat presentasi tugas kelompok di kelas. Di dunia kerja, orang-orang dengan keterampilan presentasi dan public speaking–lah yang sering jadi andalan.
3. Bahasa Asing
Sekarangbisa Bahasa Inggris, lisan dan tulisan sudah bukan nilai plus. Sekarang, malah sudah jadi kewajiban.Malah, di persaingan MEA 2015, bahasa harustambah. Selain Inggris, perlu juga kita kuasai bahasa Mandarin, Jerman, Perancis, dan Spanyol,serta yang lainnya.
4. Project Management
Bisa diartikan sebagai pengetahuan untuk merancang sebuah proyek. Yang dirancang adalah waktu, kekuatan dan kelemahan yang kita punya. Intinya, belajar bekerja secara profesional. Bagaimana kita bekerja dalam tim dan secara personal.
5. Negosiasi dan Mediasi
             Negosiasi dan mediasi itu bisa belajar dari organisasi yang kita ikuti di sekolah, seperti OSIS atau ekskul.Negosiasi dengan guru atau pihak sekolah tentang penyelenggaraan pensi, atau jadi mediasi pihak-pihak yang bertikai dalam tawuran pelajar, bisa menjadi ajang untuk belajar dua hal ini. Di dunia kuliah akan lebih banyak terpakai. Apalagi di dunia kerja.
6. Networking
Mungkin kita biasa networking di sekolah ketika kita berkenalan sama pelajar dari sekolah lain.Networking sama dengan bergaul. Tapi tidak asal bergaul, atau ingin jadi ngetop.Networking adalah membangun jaringan untuk membantu karir kita..
ATTITUDE
7. Rendah Hati
Kata orang, lulusan Indonesia kebanyakan bukan rendah hati, tapi rendah diri. Rendah diri artinya tidak percaya diri. Tapi rendah hati itu tidak membanggakan diri atas prestasinya.Rendah hati lahir dari kesadaran bahwa “masih ada langit, di atas langit”. Kita masih terus harus belajar. Banyak orang hebat, di atas kita.
8. Openness
Pikiran yang terbuka atau open minded sangat berguna ketika kita masuk ke dunia atau lingkungan baru. Menerima perbedaan pandangan, dan budaya adalah salah satu contohnya. Dalam persaingan kerja, sifat ini diperlukan untuk memahami masalah-masalah antar personal di kantor atau organisasi. Modal keramahtamahan orang Indonesia bisa jadi nilai plus.
9. Ingin Tahu dan Kritis
Akibat dari dua sifat ini adalah jadi sering bertanya. Bukan pertanyaan yang tidak jelas, tapi bertanya untuk memperkaya pengetahuan. Rasa ingin tahu yang besar menandakan kita haus akan pengetahuan. Sementara rasa kritis diperlukan supaya kita tidak cepat puas, dan selalu ingin mencari jawaban yang lebih baik lagi.
10. Profesionalisme
Kata ini sangat bermakana.Beberapa di antaranya tekun, kerja keras dan fokus. Ketiganya berjalan bersama.Tanpa tiga hal itu, ilmu tinggi yang kita punya akan sia-sia.Karena orang lain akan segera melihatnya dari hasil kerja kita. Biasanya, orang yang memiliki ketiga hal ini, bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas.


Referensi:
·         Sejarah Singkat Terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN
·         10 Kiat Mempersiapkan Diri Menghadapi MEA 2015 _ SCOOP Berita.html
·         Kesiapan Sektor Pertanian Menuju AEC_ MEA 2015.html
·         Peluang dan Tantangan Industri Halal Indonesia dalam Menghadapi MEA - dakwatuna.com.html


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer