Ekonomi Islam
Nilai Dasar Ekonomi Islam
Oleh :Wangsit Juniawan
Kehidupan manusia terdiri dari berbagai tatanan hidup, mulai dari tatanan sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Salah satu tatanan yang paling penting dalam kehidupan yaitu tatanan ekonomi yang merupakan salah satu komponen pembangunan umat. Dalam tatanan ekonomi tersebut tentulah terdapat berbagai aktivitas pendukungnya, dan pada setiap aktivitas yang dilakukan harus memiliki pedoman yang jelas kebenarannya. Islam sebagai Agama yang rahmatan lil ‘alamin merupakan pedoman hidup yang haq, termasuk dalam mengatur tatanan ekonomi. Prinsip Islam menyatakan bahwa setiap aktivitas manusia diukur dengan pahala dan dosa, setiap yang berpahala pastilah bernilai ibadah dan sebaliknya. Sementara itu ibadah manusia dalam aktivitas ekonomi ditandai dengan kesanggupannya untuk berbuat ihsan(baik) dan fastabiqul khairat., serta mengutamakan keadilan.
Sebagian umat memposisikan ekonomi Islam di tempat yang sangat ekslusif, sehingga mengurangi kefitrahannya sebagai tatanan bagi umat manusia. Sebagian lagi menganggap ekonomi Islam sebagai hasil percampuran ekonomi kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas yang ada menjadi berkurang. Sedang pada faktanya ekonomi Islam mencerminkan kefitrahannya dan cirikhasnya.
Ekonomi Islam merupakan Ilmu Pengetahuan Sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi umat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Jika dibandingkan dengan ekonomi modern, letak perbedaannya terdapat pada nila dan aturan yang diterapkan. Islam telah mengatur sistem kehidupan ekonomi, menetapkan batas-batas terhadap perilaku individu sehingga menguntungkun satu individu tanpa mengorbankan hak individu lainnya.
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber pada ajaran dan nilai-nilai yang terdapat pada wahyu Allah subhanhu wa ta’ala. Sumber dari keseluruhan ajaran dan nilai tersebut terdapat pada Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma, dan qiyas. Nilai sistem ekonomi Islam merupakan turunan dari keseluruhan ajaran Islam yang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam ajarannya yang mulia. Ada beberapa nilai dasar ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah al-Islamiyah yang diringkas sebagai berikut :
1. Ownership Value(Nilai Kepemilikan)
Nilai dasar yang pertama ini terdiri dari dua karakteristik yaitu :
Pertama, semua harta,benda, alat produksi dan lain sebagainya merupakan milik Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang mulia (QS. Al-Baqarah 2:284, yang artinya : “Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannnya(tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Kedua, manusia merupakan khalifah atas harta bendanya. Sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang mulia (QS. Al-Hadiid 57:7), yang artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebaga penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu menginfakan(hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.
Selain itu pada poin kedua ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang artinya : “Dunia ini hijau dan manis, Allah telah menjadikannmu khalifah di dunia, karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia itu”
Dapat dijelaskan bahwa semua harta benda pada hakikatnya merupakan milik Allah subhanahu wa ta’ala karena Dia yang menciptakannya, namun Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Kepemilikian mutlak hanya pada Allah manusia hanya diberi hak untuk memanfaatkannya, tentunya dalam memanfaatkan tidak boleh bertentangan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang kepemilikan pada manusia bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas. Sedangkan pada sistem ekonomi sosialis kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada hanya kepemilikan oleh negara diman pribadi itu menetap.
2. Justice Value(Nilai Keadilan)
Konsep keadilan dalam Islam secara umum salah satunya dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya yang mulia(QS. An-Nahl 16:90), yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang(melakukan) perbuatan keji,kemungkaran,dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Berdasarkan ayat tersebut Islam sangatlah menekankan keadilan dalam kehidupan termasuk di dalamnya sistem ekonomi. Keadilan dalam Islam bukanlah berarti sama rata atau persamaan hasil akhir seperti paham komunis. Hal ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan memiliki perbedaan satu sama lain.
Dalam paham liberal sistem ekonomi yang adil yaitu apabila semua masalah ekonomi dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme pasar, sedangkan dalam paham sosialis yang disebut sistem ekonomi adil yaitu apabila pemerintah tidak ikut campur tangan di dalamnya.
3. Balance Value(Nilai Keseimbangan)
Beberapa ilmuwan barat memilik perspektif sendiri dalam memandang Islam. Mereka berpendapat bahwa Islam merupakan agama yang menjaga diri namun toleran(membuka diri), namun mereka juga mengatakan bahwa Islam memiliki unsur keagamaan dan keduniaan(sekularitas)
Sebenarnya perspektif seperti itu merupakan pemahaman yang keliru, karena Islam tidak pernah memisahkan urusan dunia dan akhirat(agama). Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Hal ini ditegaskan Allah dalam kitab-Nya yang mulia (QS.Al-Qasas 28:77), yang artinya : “Dan carilah(pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
Dari ayat tersebut jelas Islam mengajarkan keseimbangan dalam kehidupan termasuk di dalamnya sitem ekonomi. Apa yang manusia perbuat di dunia hakikatnya merupakan bekal untuk menuju akhirat. Oleh karena itu aktivitas di dunia tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Dan bila Allah memang berkehendak pada makhluk ciptaannya berbeda satu sama lainnya, disanalah letak keseimbangannya. Bahwa perbedaan ada bukan untuk dijadikan kesenjangan (gap), tapi justru untuk mencapai keseimbangan atau keselarasan.
4. Freedom Value(Nilai Kebebasan)
Islam memberi kebebasan hidup pada umatnya, termasuk dalam sistem ekonomi. Individu-individu diberi kebebasan untuk beraktivitas secara individu maupun kelompok untuk mencapai tujuannya. Dengan catatan bahwa kebebasan yang diberikan tidak bersifat mutlak, tetap ada batasan-batasannya. Sebagaimana Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia(QS. Al-Baqarah 2:188), yang artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan(janganlah) kamu membaw(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Kebebasan dalam ekonomi Islam tidak mengakui kebebasan mutlak dan hak mutlak. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain.
Terlihat jelas perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi liberalis maupun sosialis. Dalam sistem ekonomi kapitalis kebebasan individu dalam kehidupan ekonomi tidak dibatasi norma-norma halal dan haram. Sementara paham sosialis mengatur sistem ekonomi justru tidak ada kebebasan, karena semua aktivitas individu termasuk aktivitas ekonomi diatur oleh negara.
5. Togethernes Value(Nilai Kebersamaan)
Dalam sistem ekonomi liberalisme kapitalisme lebih menekankan penghormatan terhadap individu secara berlebih-lebihan.dalam asumsi mereka bila setiap individu sudah sejahtera maka masyarakatnya otomatis akan sejahtera. Pendapat itu berdasarkan dari pemikiran “Adam Smith” yang menyatakan :“terdapat hubungan yang simetris antara kepentingan pribadi dan publik.” Dalam sistem ekonomi sosialisme. Sistem ini lebih mementingkan nilai kebersamaan dan persaudaraan antara sesama manusia dari nilai–nilai individualisme. Di dalam sistem ini terletak pada penghormatannya terhadap nilai–nilai kebersamaan ini terlalu berlebih-lebihan sehingga mengorbankan sisi–sisi individualisme atau pribadi. Dan akibatnya orang perorang tidak mendapatkan tempat dalam sistem ini.
Dalam sistem ekonomi Islam adalah perinsip tauhid yang di bawa Islam yang mengajarkan tiada tuhan selain Allah. Memiliki persamaan antara manusia bahwa setiap manusia adalah bersumber dari satu yaitu : Allah Swt. Dengan kata lain di dalam Islam tidak ada perbedaan sosial atas warna kulit, dan keadaan fisik, mereka adalah sama semua milik Allah Swt. Jadi dengan konsep kebersamaan yang di bawa islam telah menciptakan konsep baru dalam sistem demokrasi, yang tidak sama dengan demokrasi barat. Bila demokrasi barat hanya mengaitkan konsep persamaan tersebut hanya di depan hukum. Tetapi di dalam islam manusia sama di depan tuhan. Jadi, arti demokrasi di dalam islam tidaklah hanya bernuansa insaninyah (kemanusiaan) tetapi juga bernuansa ilahiyyah (ketuhanan).
Berdasarkan pemaparan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam di atas yang sedikit dibandingkan dengan sistem ekonomi kaptalis dan sosialis, maka dapat kita pahami bahwa sistem ekonomi Islam lah yang paling adil. Jika sistem tersebut bisa diterapkan dalam aspek ekonomi mikro maupun makro kesejahteraan yang dicita-citakan umat manusia dapat terwujud. Sistem ini merupakan sistem yang didasarkan pada wahyu yang jelas kebenarannya, masalahnya hanya ada manusia apakah mau dituntun oleh wahyu atau tidak.
Reference
Latif, A. (n.d.). NILAI-NILAI DASAR DALAM MEMBANGUN EKONOMI ISLAM. Gorontalo: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Sultan Amai Gorongtalo.



Komentar
Posting Komentar